Mini Market diwajibkan Menjual Bir Pletok dan Nasi Uduk

Loading

ilustrasi-seven-eleven

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemprov DKI Jakarta sedang menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang minimarket yang diterbitkan pada saat era Gubernur Sutiyoso.

Melalu revisi Perda tersebut pengelola mini market diwajibakan menjual produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) khas Jakarta seperti bir pletok dan nasi uduk. “Jangan hanya bir beneran saja yang dijual, bir pletok juga dijual dan juga nasi uduk” tegas Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Menurut Saefullah Perda hasil revisi itu juga akan mengatur minimarket di suatu wilayah wajib mempekerjakan warga masyarakat di sekitarnya. Tujuannya, minimarket dapat memberdayakan warga masyarakat sekitar.

Jika perda tersebut sudah selesai Pemprov DKI tidak akan lagi memberikan toleransi bagi pengelola mini market yang melanggar perda .” Jaraknya kurang dari 500 meter,akan kita bongkar. Peruntukannya tidak sesuai akan kita segel. Melanggar Perda Perpasaran akan kita cabut izinnya,” katanya. (edi s)

TAGS