Menurun, Kepatuhan Pajak Perusahaan Asing
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ditjen Pajak akan mengusut perusahaan multinasional (Perusahaan Asing) yang melakukan penghindaran pajak. Kecurigaan itu muncul dari tingkat kepatuhan perusahaan asing yang melaporkan informasi perpajakannya.
“Kepatuhan melaporkan info perpajakan tahun lalu mencapai 89 persen, sekarang jadi 83 persen dari semua perusahaan asing,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, di Jakarta, Rabu (22/4/2015). Informasi perpajakan itu antara lain surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Dugaan tersebut juga timbul karena turunnya penerimaan pajak pada kuartal I 2015. Realisasi pajak hingga 31 Maret 2015 hanya Rp 198,23 triliun, turun 5,63 persen dari periode sama tahun lalu.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, biasanya praktik penghindaran pajak dilakukan melalui perencanaan pajak (tax planning) oleh para konsultan. Selama ini, Ditjen Pajak memiliki kelemahan dalam menelusuri tax planning perusahaan yang bersifat rahasia.(rel/siswoyo)
