Menteri BUMN, Menhub dan Menteri LH, Digugat di PN Jakarta Pusat

Loading

Kereta-cepat2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono beserta Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono dan beberapa elemen buruh melayangkan gugatan terhadap proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang diresmikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Aliansi tolak kereta cepat itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Dalam gugatan yang telah ditandatangani Panitera Muda Perdata PN Jakpus bernomor 82/PDT/G/2016/PN. JKT PST, aliansi tolak kereta cepat menggugat sejumlah perusahaan seperti PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (PT. KCIC), PT. Pilar Sinergi BUMN, China Railway Corporation.

Tak hanya itu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya juga ikut menjadi tergugat.

Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono menjelaskan, para tergugat telah melakukan dugaan tindakan melawan hukum, sebab dalam pelaksanaan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung tidak dibekali dengan sejumlah izin.

“Izin prisnip dan teknis tidak ada, berdasarkan fakta hukum itu, kita sebagai warga negara Indonesia, melakukan class action pembatalan kereta cepat Jakarta-Bandung,” katanya.

Arief menambahkan, PT. KCIC seharusnya mengantongi izin konsesi dan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan Ignatius Jonan sebelum melakukan peresmian proyek. Bahkan lanjut Arief PT. KCIC tidak melakukan study apakah lahan yang dipakai dalam pembangunan proyek tersebut tidak menabrak rencana tata ruang dan rencana wilayah.

“Kalau menyalahi tata ruang dan rencana wilayah itu sama saja tidak bener, mereka telah menyalahi aturan dan sama saja melakukan perbuata melawan hukum,” lanjutnya.

Lebih jauh, Arief menilai, proses proyek kereta api cepat itu banyak melanggar aturan tentang good governance atau tata laksana pemerintahan yang baik. Padahal, papar Arief pemerintah bersikap tegas melarang pihak swasta memulai aktivitas pembangunan proyek fisik sebelum selesainya perizinan, namun untuk proyek kereta api cepat, pemerintah justru melanggar aturan yang dibuat.

“Tata laksana pemerintn yang baik itu ada undang-undangnya. Tapi di sini belum ada izin pemerintah mau melakukan peresmian,” tambahnya. (red)

CATEGORIES
TAGS