Mencari Pemimpin yang Mampu Memerdekakan Bangsa
![]()
Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi
TANGGAL 17 Agustus 1945, Indonesia resmi menjadi negara yang merdeka setelah 3,5 abad dijajah oleh Belanda. Jadi secara de facto dan de jure, kemerdekaan itu telah kita peroleh. Sebagai negara yang merdeka, maka dalam Pembukaan UUD 1945 ada beberapa catatan penting yang patut kita cermati agar kemerdekaan itu menjadi benar-benar membuat bangsa ini semakin kuat, maju, dan utuh.
Catatan-catatan tersebut, menurut pandangan penulis, pada hakikatnya dapat dikatakan sebagai misi bangsa dan negara yang harus diwujudkan. Ada enam misi bangsa dan negara tersebut yang sesuai dengan semangat Pembukaan UUD 1945. Pertama, menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kedua, mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,adil dan makmur. Ketiga, mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa yang mampu memberikan perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Keempat, memajukan kesejahteraan umum. Kelima, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keenam, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Itulah enam misi kebangsaan yang harus diwujudkan.Tanpa harus membaca kembali pasal-pasal dalam keseluruhan batang tubuh UUD 1945, baik sebelum atau sesudah diamendemen, para penyelenggara pemerintahan di republik ini mempunyai kewajiban untuk menjabarkan misi tersebut dalam berbagai kebijakan dan progam untuk benar-benar dapat memerdekaan bangsa dan negara Indonesia untuk menjadi bangsa yang berdaulat secara politik, ekonomi, budaya yang pada ujungnya mampu mandiri di berbagai bidang kehidupan.
Janji Politik
Saat ini, kita menghadapi polemik yang tak berkesudahan tentang berbagai isu kebijakan dan program para penyelenggara negara atau pemerintah pada khususnya yang pelaksanaannya dinilai kurang sesuai dengan semangat konstitusi. Polemik itu wajar saja terjadi, karena beberapa hal.
Pertama, visi dan misi bangsa dan negara setelah Reformasi tahun 1998 menjadi identik dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih. Janji politik yang disampaikan pada saat kampanye menjadi bahan baku penyusunan visi, misi, strategi, kebijakan dan progam pemerintah untuk jangka waktu lima tahun. Dan bila terpilih kembali pada periode lima tahun berikutnya, ada kecenderungan untuk mengubah visi, misi yang pernah dimilikinya pada periode lima tahun sebelumnya.
Pendekatan dengan cara ini bisa dianggap bersifat subjektif, dilihat dari kepentingan politik .Tidaklah mengagetkan kalau selama presiden dan wakil presiden terpilih menjalankan tugasnya selalu menghadapi euforia politik yang intensitasnya tinggi dan cenderung “mengganggu jalannya roda pemerintahan.Euforia ini tanpa disadari telah menimbulkan dampak terjadinya hambatan dalam pelaksanaan kebijakan dan progam yang disusun.
Kedua, sejak sistem demokrasi liberal dianut oleh negeri ini dan kemudian kebijakan politik yang dikembangkan atas dasar visi, misi presiden dan wakil presiden juga dinilai bersifat liberal, maka upaya pemerintah untuk membangun kemerdekaan yang hakiki guna memakmurkan rakyatnya, akhirnya terus-menerus dikritisi.
Makin dominannya peran modal asing dalam berbagai kegiatan ekonomi yang bersifat strategis sebagai contoh, menjadi sasaran tembak, karena dikesankan seolah-olah pemerintah dengan sengaja mau menjual tanah dan air. ***
