Memalsu Surat Nikah Ditahan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Setelah ditetapkan sebagai tersangkA, SM (44) seorang pengusaha di Yogyakarta akhirnya ditahan di Mapolda DI Yogyakarta. Penahanan dilakukan karena tersangka diduga kuat telah memalsu surat nikah yang dijadikan prosedur pengurusan surat lain, seperti passport.

Sumber tubasmedia.com di Polda DI Yogyakarta membenarkan penahanan tersebut, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi lain. Termasuk saksi korban Ny. Desi (29) yang dinikahi secara siri oleh tersangka SM pada 2003. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SM, kami kenai penahanan badan,” kata sumber itu.

Pelapor bersedia dinikah siri, karena sebelumnya dijanjikan akan dinikahi secara resmi. Pada 2004 pelapor diperlihatkan surat nikah resmi yang dikeluarkan KUA Sukra, Indramayu. Dengan surat itulah seolah pelapor dan tersangka sudah resmi nikah menurut ketentuan negara. Tapi, belakangan diketahui surat nikah tersebut Aspal (asli tapi palsu).

“Kami tidak rela diperlakukan seperti ini,” kata pelapor, seperti yang dikutip penasehat hukumnya Siti Mualimah dan Ahang Pradata. Terhadap kasus ini penyidik Polda DI Yogyakarta, Kompol Maryanto menjerat tersangka dengan pasal 263 dan 378 KUHP. (irwan)

CATEGORIES
TAGS