Masih Banyak Beredar Besi non-SNI
PADANG LAWAS, (tubasmedia.com) – Besi beton yang beredar di Kabupaten Padang Lawas (Palas) ditemukan banyak yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, untuk besi, ketentuan itu sudah diwajibkan oleh pemerintah untuk menjamin kualitas besi yang dibeli masyarakat. “Mau beli besi apa? Banyak jenisnya. Besi SNI, besi banci atau apa?” Pertanyaan itu diungkapkan seorang pemilik toko bangunan di Palas.
Harga besi banci, ternyata lebih murah dari besi SNI. Hanya, sudah jelas, pembuatan besi itu berarti belum melengkapi pengurusan SNI, sehingga tidak terjamin kualitasnya.
Seorang warga yang ingin membeli besi, Rido, mengaku bingung dengan besi yang harus dibeli. Ternyata banyak macamnya. Bahkan, dari sisi harga, dia lebih memilih besi banci yang tidak SNI, tapi di sisi lain dia ragu akan kualitasnya. “Entah mana yang mau dipakai,” singkatnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Palas, Dingin Rambe, mengaku, sejauh ini belum pernah mendatangi toko bangunan untuk mengecek besi non SNI yang dijual.
“Baru dapat info kami ada besi non SNI. Ini jadi masukan bagi kami. Dalam waktu dekat, kami akan sidak (inspeksi mendadak),” kata Rambe.
Rambe juga menegaskan, aturan SNI wajib memang harus diikuti. Artinya, ketika barang atau produk sudah wajib SNI, tidak boleh lagi barang non SNI beredar. “Saya lupa berapa banyak barang yang sudah wajib SNI,” kata Rambe.
Rambe menegaskan, saksi tegas ada untuk penjualan barang non SNI sesuai UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya, secara administratif, izin akan dicabut. Selain itu, ada juga hukuman pidana pinjara lima tahun.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) wajib bagi baja batangan yang biasa digunakan untuk keperluan umum atau biasa disebut baja keperluan umum (BjKU).
Ketetapan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas. Hal ini tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2014 tertanggal 21 Mei 2014.
Pemerintah ingin aturan ini bisa melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas BjKU yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor. Lebih detail, SNI yang berlaku untuk BjKU ini adalah SNI 7614-2010.
Aturan ini berlaku pada baja dengan nomor pos tarif (HS Code) 7214.99.90.90 dan berlaku efektif enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 3 Juni 2014. (ril/roris)