Masa Penahanan 24 Politisi Bisa Diperpanjang
Laporan: Marto

Buysro Muqoddas
JAKARTA, (Tubas) – Menjelang habisnya masa penahanan 24 anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Rabu nanti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Buysro Muqoddas mengatakan penahanan bisa diperpanjang.
“Kan bisa diperpanjang. Kalau memungkinkan diperpanjang ya diperpanjang. Tidak ada masalah,” kata Busyro saat ditemui di kantor Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Senin (14/2).
Menurutnya pemberkasan kasus ini masih dalam tahapan pematangan dan pendalaman. Namun meski demikian apabila pada saatnya nanti telah selesai maka berkas tersebut akan diserahkan pada tahapan penuntutan.
Sebanyak 24 mantan politisi Senayan yang diduga menerima cek perjanan tersebut kini meringkuk di beberapa rumah tahanan seperti Rutan Pondok Bambu, Rutan Cipinang, Rutan Salemba dan Rutan Mabes Polri. ***