Mahfud MD: Perda Syariah Sia-sia, Hanya untuk Kepentingan Kampanye
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu dirancang menjadi peraturan daerah atau perda syariah. Mahfud mengatakan upaya merancang perda syariah hanya akan sia-sia.
“Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu,” kata Mahfud Sabtu 17 November 2018.
Pernyataan Mahfud ini menanggapi kabar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menolak perda Syariah. Buntut penolak ini, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana melaporan Ketua Umum PSI Grace Natile ke polisi.
PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama. Ini berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti perda syariah dan perda injil.
Perda, kata Mahfud, memang tidak seharusnya memuat peraturan keagamaan yang sangat pribadi, misalnya beribadah. Sebab, di era yang sudah bebas beribadah seperti sekarang, orang tak perlu diatur dalam sembahyang.
“Misalnya orang harus rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang harus berpuasa, harus sopan, kan tidak usah diatur itu.”
Mahfud menilai hal itu sama dengan hukum-hukum lain, seperti hukum adat atau agama yang berlaku di Bali. Menurut Mahfud, hukum agama yang diperdakan tak ada gunanya. Selain itu, berpotensi menimbulkan diskriminasi. Namun, Mahfud berseloroh, lain halnya bila perda syariah dibuat untuk kepentingan kampanye.(red)