Legislator Nilai Kebijakan Jokowi Naikkan Harga BBM Adalah Ilegal

Loading

djan-faridz

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz menilai kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi tanpa persetujuan DPR adalah tidak sah. Presiden Joko Widodo dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.

“Kebijakan Jokowi tentang kenaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR adalah tidak sah, ilegal, inkonstitusional,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11/14).

Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk Subsidi Energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun Anggaran Berjalan berdasarkan Realisasi Harga Minyak Mentah (ICP) dan Nilai Tukar Rupiah.

“Sementara saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada di bawah US$ 80 per barel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi menaikkan harga BBM,” ungkapnya.

Kewajiban pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Dalam Pasal 13 ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.

Dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Sehingga keputusan Jokowi menaikkan harga BBM seolah “Kesurupan” selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO Summit, ASEAN Summit, dan G20 Summit, ditenggarai merupakan hasil deals Jokowi dengan perusahaan multinasional dan negara maju yang mendesak Liberalisasi Migas.

“Keputusan Jokowi yang menaikkan harga Premium menjadi  Rp 8.500 dan Solar menjadi Rp 7.500 adalah kebijakan ilegal dan Jokowi dapat di-impeach,” tutupnya. (angga)

CATEGORIES
TAGS