KPK Sita Aset Mantan Bupati Bangkalan

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI). Terkait, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli gas alam. “Penyidik hari ini melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka FAI,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Dia menjelaskan, hari ini, penyidik KPK menyita satu unit rumah yang beralamat di Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta. Menurut Priharsa, rumah tersebut atas nama Imron Amin yang merupakan anak dari Fuad Amin Imron. “Rumah tersebut atas nama Imron Amin. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah,” jelasnya. Sebelum penyitaan terhadap rumah ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Fuad Amin Imron yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

Total aset yang disita sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar serta 14 rumah dan apartemen. Seperti rumah di Sleman yang baru disita penyidik, aset ratusan miliar yang telah disita penyidik diduga merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Fuad Amin. Selain uang dan rumah, KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan, termasuk butik milik istri Fuad Amin dan kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan.

Sejumlah aset Fuad yang disita tersebar di Jakarta, Bangkalan, Surabaya, dan Bali. Ada juga satu kondominium dengan 50-60 kamar di Bali. Tidak hanya itu, sebanyak 19 mobil milik Fuad pun tak luput dari penyitaan. Sejumlah mobil itu disita KPK dari Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan Dalam kasus pencucian uang, Fuad disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25/2003 tentang KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, yang menjerat Fuad Amin yang ketika ditangkap menjabat ketua DPRD Bangkalan.

Saat penangkapan Fuad pada 2 Desember 2014 dini hari di rumahnya di Bangkalan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa. PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Fuad Amin juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Terkait itu dia dijerat dengan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(nisa)

CATEGORIES
TAGS