KPK Periksa Hadi Poernomo

Loading

OeEm8nZLft

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo terkait kasus status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). ” Yang bersangkutan (Hadi Poernomo) bakal diperiksa sebagai tersangka,”ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (5/3/2015).

Pemanggilan ini untuk kali pertama untuk Hadi Poernomo setelah menyandang status tersangka hampir satu tahun. KPK mengumumkan status tersangkanya Hadi pada Senin, 21 April 2014 lalu. Hadi ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) tahun 2002 hingga 2004. Sebelumnya KPK sudah memanggil banyak saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Hadi Poernomo ini.

Kasus ini sendiri disidik KPK setelah Hadi ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Sejauh ini, KPK menduga, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar. (nisa)

CATEGORIES
TAGS