KPK Periksa Empat PNS Kementerian ESDM

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dari unsur Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Mereka adalah Sugiharto (staf pemeliharaan), Achmad Santoso (staf pemeliharaan), Peggy Irawan (staf perlengkapan), Usman Yahya (seskorpi kemen ESDM). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, mereka diperiksa sebagai saksi.

“Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka WK,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (7/7).

Selain empat orang dari PNS Kementerian ESDM yang dipimpin Jero Wacik, penyidik juga memeriksa Victor Cornelis Maukar dari unsur swasta. “Dia juga dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.

Atas perbuatannya, Waryono disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (red/anthon)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS