KPK Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Loading

SDA

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang merasa diperlakukan tidak adil akan mengajukan gugatan Pra-Peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak kepalang tanggung. Selain menggugat tidak terima distatuskan sebagai tersangka, KPK juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Namun gugatan itu menjadi tertunda. Dinilai berkas masih kurang sempurna, tersangka SDA mencabut berkas gugatan Pra-Peradilan yang sebelumnya telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Juru Bicara (Jubir) PN Jaksel, Made Sutrisna membenarkan, gugatan tersebut dicabut untuk diperbaiki. “Kami terima surat pencabutan dari kuasa hukumnya,” jelas Made menanggapi konfirmasi tubasmedia.com, Kamis (5/3/15) melalui hubungan telepon.

Praktis proses perkara Pra-Peradilan SDA dengan nomor berkas 9/Pid.Prap/2015/PN.Jak-Sel tersebut dihentikan sementara. Padahal Pengadilan telah memanggil komisioner Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam sidang Pra-Peradilan SDA yang telah dijadwalkan.Namun, menurut Made tidak tertutup kemungkinan gugatan Pra-Peradilan itu diajukan kembali setelah diperbaiki oleh tim kuasa hukum SDA.

SDA distatuskan KPK sebagai tersangka dugaan kasus koruypsi dana penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 saat menjabat sebagai Menag. Kemungkinan gugatan Pra-Peradilan itu diajukan SDA karena disemangati oleh putusan hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan Pra-Peradilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusannya Sarpin membatalkan penetapan KPK yang menstatuskan BG sebagai tersangka dinilai tidak sah secara hukum. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS