Koruptor, Anggota DPR, Damayanti Dibui 4,5 Tahun
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Usai persidangan, Damayanti langsung memeluk anaknya yang sejak awal persidangan telah menemani.
Pantauan waratwan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (26/9/2016), sidang putusan untuk kasus suap proyek infrastruktur tersebut berakhir sekitar pukul 12.50 WIB.
Begitu sidang berakhir, Damayanti yang mengenakan kemeja putih tersebut sempat berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya. Tak lama kemudian, Damayanti langsung menghampiri anak perempuannya lalu mereka saling berpelukan sambil menangis.
Dalam pertimbangannya, Damayanti terbukti bersalah karena dianggap telah mencemari nama baik legislatif karena dianggap memperkaya diri sendiri dengan cara menerima suap dari pihak swasta.
Walau begitu, putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Atas vonis hakim, baik pihak Damayanti maupun Jaksa Penuntut Umum memilih untuk berpikir terlebih dahulu selama sepekan. (red)