Koordinator LSPI Tebar Fitnah, Menperin Agus Gumiwang akan Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Berdasarkan pemberitaan yang beredar di beberapa media massa pada Senin (24/3), Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Hairullah menyebutkan bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita diduga melindungi istri dalam perkara tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jual beli tanah atas nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD).
Dalam beberapa artikel di media online tersebut, Hairullah mengatakan bahwa PT ALD belum melakukan pembayaran atas pembelian tanah milik almarhum Maridi Sayugo sebesar Rp35 miliar.
Atas pemberitaan tersebut, Menperin menyatakan bahwa yang disampaikan LSM tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar, fitnah dan merupakan pencemaran nama baik.
“Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya,” ujar Menperin di Jakarta, Selasa (25/3).
Agus menambahkan, kewajiban PT ALD terkait jual beli tersebut sudah tuntas. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan fasilitas dan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk melindungi istrinya dalam masalah yang dituduhkan tersebut.
“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang seakan-akan menggunakan fasilitas dan kewenangan untuk melindungi istri dalam persoalan yang mereka sampaikan ini adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik,” jelasnya.
Atas dasar tuduhan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan,” tegas Agus.
Menperin menyebutkan, sebagai pejabat publik, dirinya selalu berupaya taat hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi.
Merampas
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya diberitakan bahwa dirinya diduga melindungi perusahaan milik sang istri, PT Asiana Lintas Development yang diduga mangkir dari kewajiban pembayaran jual beli tanah milik warga.
Istri Agus Gumiwang merupakan Direktur Utama PT Asiana Lintas Development, yakni Loemongga Haoemasan Salomons.
Perusahaan tersebut diduga merampas hak warga negara bernama Maridi Sayugo karena hingga saat ini belum melakukan pembayaran atas transaksi jual beli tanah senilai Rp35 miliar. Padahal, sang pemilik tanah, Maridi Sayugo sudah meninggal pada 8 Juli 2021.
“Perusahaan tersebut dipimpin Dirut Loemongga Haoemasan, istri Menperin dan hingga saat ini belum juga melakukan pembayaran atas pembelian tanah milik almarhum Maridi Sayugo,” tutur Koordinator LSPI, Hairullah, Senin, 24 Maret 2025.
Berdasarkan investigasi LSPI, perusahaan istri Menperin melakukan pembiaran dengan tidak membayar sebidang tanah Maridi Sayugo. (sabar)