KMP Serahkan Hak Angket Yasonna ke Pimpinan DPR

Loading

angket-yasonna_20150325_193

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di Dewan Perwakilan Rakyat, resmi menyerahkan menyerahkan pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kepada Pimpinan DPR. Dokumen pengajuan hak angket itu diterima langsung Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

“Kita terima ini dan kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Fadli Zon di Ruang Pimpinan DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Dia mengatakan, pengajuan hak angket Menkumham Yasonna akan dibawa ke rapat pimpinan yang kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan diputuskan di sidang paripurna. “Dalam waktu dekat rapat paripurnanya. Kemungkinan minggu depan,” ujarnya.

Adapun inisiator hak angket itu adalah John Kennedy Aziz dari Fraksi Partai Golkar, Abdul Hakim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Ahmad Riza Patria dari Fraksi Partai Gerindra.

Salah satu inisiator, John Kennedy Aziz mengatakan sebanyak 116 anggota DPR yang menandatangani pengajuan hak angket. Itu terdiri dari Fraksi Golkar 55 anggota, Fraksi Gerindra 37 anggota, Fraksi PPP 2 anggota, Fraksi PKS 20 anggota dan Fraksi PAN 2 anggota. “Dalam hitungan kami usulan hak angket ini sesuai target kami harapkan lebih dari 50 persen,” ujar John.

Dia meyakini, usulan pengajuan hak angket akan berjalan mulus sebab Menkumham Yasonna telah nyata melanggar undang-undang dengan mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta. “Insya Allah tidak akan gagal. Hak angket ini diajukan karena berlandaskan hukum,” demikian dia. (nisa)

CATEGORIES
TAGS