Ketua IPW: Pecat 25 Personil Polisi yang Menghalangi Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigpol Yosua

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak pihak yang menghalangi keadilan dalam kasus penembakan Brigpol Yosua diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sugeng mendesak Bareskrim mengungkap secara tuntas soal kasus ini serta mencari pelaku lain selain Bharada E.

“25 orang terkait, 25 orang yang dicopot dan dinonaktifkan terkait tindakan pelanggaran kode etik oleh Irsus (inspektorat khusus, -red), terdiri dari beberapa, tiga perwira tinggi, ada 5 Kombes dan sebagainya. Itu karena tindakan tidak profesional menghalangi penyidikan dengan modus merusak tempat dan menghilangkan barang bukti,” kata Sugeng, Jumat (5/8/2022).

Ia juga menyatakan, sanksi disiplin telah menunggu 25 orang, termasuk juga adanya dugaan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum sesuai pasal 221 atau pasal 233 KUHP yang bisa diterapkan kepada 25 orang tersebut.

“Selanjutnya IPW mendesak agar kepada mereka yang melakukan obstruction of justice perkara pengungkapan kasus Brigpol Yosua ini diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Sugeng.

Diketahui, 25 anggota kepolisian termasuk Irjen Ferdy Sambo telah dicopot sehubungan dengan kasus penembakan Brigpol Yosua Hutabarat. Bharada E juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS