Kejari Jaktim dan Jaksel Musnahkan Narkoba

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Rabu dan Kamis lalu memusnahkan narkoba yang selama ini diamankan sebagai barang bukti untuk masing-masing kejahatan terkait.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar seluruh barang bukti yang ditempatkan dalam drum oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) H Liyas. Selain disaksikan Kajari Jaktim Sartono, dihadiri pula oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan Jaktim yang diwakili Faisal Rizal dan Aiptu Soetardyanto mewakili Kapolres Jaktim.

Data yang disampaikan H. Liyas, tercatat barang bukti yang dimusnahkan itu berupa daun ganja seberat 3758.7019 gram atas nama Ariwibowo, heroin seberat 47.1923 gram dan sabu-sabu seberat 129,9902 gram atas nama Syahdani. Menurut Sartono barang bukti narkoba yang dimusnahkan terkait perkara Februari 2010 – April 2011 yang sudah diputus pengadilan hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap di tingkat kasasi.

Peristiwa serupa juga dilakukan di Kejari Jaksel sehari sebelum di Kejari Jaktim. Barang bukti narkoba dibakar musnah di halaman kantor kejaksaan setempat berupa daun ganja 15.203,98 gram, heroin 75.2841 gram, sabu seberat 79.5436 gram dan obat terlarang Diazepam sebanyak 170 butir. Pemusnahan yang dilakukan Kasie Pidum Jaksel, H Khairul Anwar disaksikan Kajari Jaksel Masyhudi didampingi Kapolres Jaksel, Suku Dinas Kesehatan dan Komisi Kejaksaan. (tuti)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS