Kejam, Pemerintah Mencabut Kemewahan Rakyat Miskin

Loading

131214-NAS-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achmad Hafisz Tohir mengatakan tanpa persetujuan DPR pemerintah tidak bisa menaikan tarif dasar listrik untuk kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt ke atas.

“Menaikkan tanpa persetujuan DPR akan melanggar undang-undang, ” tegas Hafisz dalam pesan singkatnya kepada tubasmedia.com, Sabtu, (13/12/2014). Politisi PAN itu menjelaskan pemerintah akan melanggar undang-undang No. 30/2009 tentang ketenagalistrikan. Kenaikaan listrik semakin menambah beban rakyat.

Menurut Achmad Hafisz rakyat sudah capek dengan kenaikan BBM. Kemudian naiknya sejumlah kebutuhan pokok baik sandang maupun pangan, gas elpiji 3 kg juga memberatkan rakyat” Kejam sekali pemerintah mencabut sedikit kemewahan satu-satunya yang dimiliki rakyat miskin,” ujarnya.

Hafisz mempertanyakan fungsi sosial pemerintah menaikkan harga listrik itu. Ketika rakyat butuh perlindungan masa pemerintah tidak ada? Nauzubillahiminzalikh. Masak sekarang mau dihajar lagi si miskin dengan menaikkan tarif listrik rakyat.

Sebelumnya dikabarkan, jelang tahun baru 2015 pemerintah berencana menaikkan kembali tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan tarif non subsidi. Di antara 12 pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt dan 2.200 watt.

Rencana kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Dalam aturan tersebut disebutkan mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian. (nisa)

CATEGORIES
TAGS