Kejahatan Suap dan Delik Pemerasan Jero Wacik Diinapkan di Rutan Cipinang

Loading

jero-wacik

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jero Wacik, mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sebelumnya menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sejak Selasa petang (5/5/15) diinapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sel tahanan Kelas I Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha keoada pers mengatakan demi kepentingan penyidikan, Jero ditahan untuk 20 hari pertama di Lapas Cipinang.  Kejahatan yang dipersangkakan KPK terhadap Jero, selain menerima suap ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, 2008-2011 juga melakukan pemerasan ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.

Kejahatan Jero, hanya untuk memperkaya diri sendiri jabatan sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dia manfaatkan menerima suap tak perduli timbul kerugian negara hingga mencapai Rp 7 miliar.

Sedangkan ketika menjabat sebagai Menteri ESDM, politisi Partai Demokrat itu malah semakin nekad meningkatkan kualitas kejahatannya dituduh melakukan pemerasan.

Delik pemerasan itu dilakukan dengan modus untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan untuk pengadaan proyek tahun anggaran 2011-2013 di Kementerian ESDM.
Dari hasil penyidikan KPK atas pemerasan itu, Jero berhasil mengantongi dana keuangan negara lebih dari Rp 9,9 miliar.

Atas dua jenis kejahatan yang dipersangkakan KPK itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf E atau pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS