Site icon TubasMedia.com

Kejahatan Dunia Maya Mengincar Pelaku UKM

Loading

Oleh: Marto Tobing

101114-ragam1

KEJAHATAN dunia maya senantiasa akan terus mengincar pelaku dunia Usaha (Industri) Kecil dan Menengah (UKM) untuk dijadikan sasaran empuk. Oleh karena itu, para pelaku UKM harus lebih waspada agar terhindar dari sasaran empuk para pelaku atas kejahatan dunia maya (cyber).

Terungkap dari hasil kutipan Tubas, Alex Lei (AL) selaku Director Security Sales Symantec ASEAN dan Korea Selatan, mengatakan para pelaku kejahatan cyber dari Indonesia ini gemar menyerang UKM yang karyawannya kurang dari 250 orang. Perusahaan UKM menjadi sasaran karena biasanya mereka belum punya perilindungan keamanan komputer yang kuat. Sebagian besar serangan cyber kepada UKM mau pun perusahaan besar dilakukan dengan cara mengirim email.

Ada tiga sektor atau industri yang paling sering diincar pelaku kejahatan cyber yaitu industri grosir, pemerintah atau sektor pubilk dan manufaktur. AL memperingatkan, tak menutup kemungkinan aksi kejahatan cyber itu bisa menyusup ke sistem komputer perusahaan karena kelalaian seorang karyawan yang kurang sadar atas keamanan. Bisa jadi seorang karyawan yang terima email dengan iming-iming hadiah lalu dia klik link yang ada di email tersebut, padahal link tersebut hanyalah modus malware atau phising.

Modus kejahatan cyber makin beragam. Penyebarannya kini banyak dilakukan lewat jaringan internet di komputer pribadi hingga ponsel pintar. Tujuan kejahatan cyber saat ini tidak lagi merusak sistem piranti lunak namun kini lebih menitikberatkan pada pencurian data pengguna, seperti password dan nomor kartu kredit.

Untuk diwanti-wanti, bahwa kejahatan dunia maya saat ini telah menempatkan Indonesia sebagai negara nomor satu di dunia yang paling banyak mendapatkan serangan. Dari hasil penelitian Dimitri Mahayana (DM) selaku Direktur Lembaga Riset Telematika Sharing Vision (LRTSV), mengingatkan, Indonesia pada tahun 2013 mendapat 42.000 serangan per-hari di dunia maya yang bisa merongrong keamanan perusahaan dan negara. Data tersebut menunjukkan adanya kerentanan yang perlu diperbaiki, di antaranya melalui penegakan hukum, regulasi undang-undang dan pembentukan badan khusus yang memantau pergerakan jalur internet atau pasukan cyber.

Jalur masuk internet sebaiknya dibatasi karena tanpa ada pembatasan jalur masuk sangat sulit untuk memonitor. “Saya tidak yakin cyber crime di Indonesia atau cyber seciurity akan meningkat kalau dia tidak dipimpin langsung oleh Presiden seperti yang dilakukan di Amerika Serikat,” jelas DM mengisyaratkan.

Senada saran Direktur LRTSV soal kerentanan yang perlu diperbaiki, Kurdi Nantasyarah (KN) selaku Tenaga Ahli Bidang Iptek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhamnas) membenarkan, saat ini Indonesia hanya memiliki satu UU yang mengatur tentang kejahatan dunia maya sehingga aturan tersebut perlu direvitalisasi. Kemudian upaya lainnya adalah membentuk badan khusus yang menangani kejahatan dunia maya karena kesadaran nasional terhadap kejahatan ini masih sangat rendah.

Negara yang sudah membentuk badan khusus menangani kejahatan dunia maya itu di antaranya Amerika Serikat, Rusia, Cina (Tiongkok) dan India. Jangankan soal belum memiliki badan khusus. Kelemahan lainnya juga sudah dikeluhkan Kamil Razak (KR) selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kabareskrim Polri Brigjen Polisi. Sebab pihak kepolisian selama ini masih mengalami kendala dalam mengungkap mau pun menangkap pelaku kejahatan dunia maya. Salah satunya yaitu keterbatasan jumlah personil kepolisian dan keterbatasan anggaran yang diberikan negara untuk menangani kasus kejahatan dunia maya tersebut.

Menurut KR, perangkat hukum yang ada di Indonesia juga masih dirasakan menghambat jalannya pengungkapan kasus tersebut. Pihak kepolisian yang seharusnya dalam satu bulan bisa menangani 15 perkara kejahatan dunia maya, saat ini hanya bisa menangani satu perkara saja setiap bulannya. Salah satunya “penghalang”, jika melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan pada seorang pelaku cyber crime harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan negeri melalui kejaksaan.

Sementara, hasil Riset Sharing Vision terhadap 151 responden media sosial menunjukkan kejahatan akun palsu sebanyak 22 persen, kata kunci bocor pada orang lain 13,6 persen dan pencurian akun 9,9 persen. Hal ini tegolong berbahaya bahkan beberapa kasus diantaranya berujung pada kekerasan yang dilakukan anak dibawah umur, kejahatan seksual dan kasus penculikan. Peringkat Indonesia saat ini meningkat hingga menempati urutan 23 dari 157 negara yang diriset disbanding tahun 2013.

Menurut data Symantec, aktivitas kejahatan cyber dengan program jahat (malicious code/malware) yang berasal dari Indonesia menduduki peringkat keempat tahun ini. Sementara untuk kejahatan cyber dengan cara mengirim pesan yang tidak dikehendaki penerima, Indonesia menempati urutan ke-25. Selain itu Indonesia juga menempati urutan ke-27 dalam aktivitas kejahatan pengelabuan atau phishing dan penyerangan ke situs web suatu negara ***

Exit mobile version