Kasus Korupsi Rp 240 M Mengendap di Kejagung

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kasus korupsi hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 240 miliar yang melibatkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sudah 4 tahun mengendap di laci meja penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Khawatir “menguap” Mahasiswa Anti Mafia Hukum baru-baru ini mendatangi Gedung Kejagung. Mereka mendesak Kejagung karena dinilai tidak tegas dalam menangani sejumlah kasus termasuk kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Dalam aksinya itu mahasiswa memblokade jalan masuk ke Kantor Kejagung. Mereka membawa sejumlah spanduk yang berisi kecaman terhadap Kejagung yang dinilai lamban dalam mengusut kasus-kasus korupsi.

Massa menuntut Kejagung kembali mengusut kasus korupsi Sisminbakum serta memproses Hartono Tanoesoedibyo pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika perusahaan rekanan yang menggarap proyek tersebut. Kasus korupsi Sisminbakum hingga merugikan negara lebih dari Rp 240 miliar itu dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Namun kasus yang mulai disidik sejak 2007 itu hingga kini masih mengendap di Kejagung. Mahasiswa menilai Sisminbakum ini diberi perlakuan khusus oleh lembaga yang dipimpin Basrief Arief.

Pada penyidikan tahap pertama Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga dan Zulkarnaen Yunus, mantan Direktur PT SRD Yohanes Waworuntu dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman, Ali Amran Jannah. Dari lima tersangka itu hanya Ali Amran yang tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Sedangkan pada tahap kedua, penyidik Jampidsus Kejagung baru menetapkan Hartono dan Yusril sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan sejak era Jaksa Agung Hendarman Supandji. (marto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS