Izin RS Mitra Keluarga Kalideres, Dicabut

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji bakal mencabut izin operasional RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Izin tersebut akan dicabut jika ditemukan pelanggaran dalam kasus kematian Tiara Deborah Simanjorang alias Bayi Debora.

“Tentunya kalau sesuai dengan undang-undang, bahwa izin rumah sakit dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Pemprov DKI Jakarta Tienke Maria Margaretha di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Tienke menuturkan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada rumah sakit jika terbukti lalai. Dari mulai sanksi lisan, tertulis, hingga pencabutan izin operasional.

Menurut Tienke, pihaknya akan segera memulai penyelidikan untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak RS Mitra Keluarga Kalideres. Penyelidikan yang dimulai pada Jumat 15 September 2017 bakal dilakukan dari segi medis, manajemen, hingga administrasi.

“Waktu ya sesegera mungkin, makanya kita mulai investigasi besok. Nanti hasil dari investigasi ini akan kami laporkan kepada petugas kesehatan, nanti dari situ akan dibentuk keputusan terhadap rumah sakit tersebut,” terang dia.

Lagi-lagi, Tienke yang merupakan Ketua Tim Investigasi Dinkes ini mengatakan bisa saja Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasional RS Mitra Keluarga Kalideres.

“Kalau sanksi tergantung dari temuan yang kita dapatkan dari investigasi. Jadi kalau ditemukan (pelanggaran) kita akan cabut izinnya, tentunya sesuai investigasi medik,” kata dia.(red)

 

CATEGORIES
TAGS