Istri Prajurit TNI Punya Hak Politik
JAKARTA, (tubasmedia.com )- Melalui surat telegram No. ST/1378/XI/2014 tanggal 24 November 2014, Panglima TNI Jenderal Moeldoko memberikan atau mengembalikan hak politik bagi istrii prajurit TNI.
“Mulai kini, istri prajurit TNI diperbolehkan melakukan kegiatan politik, sehingga nanti diharapkan ada yang bisa menjadi bupati atau gubernur,” kata Moeldoko melalui siaran pers Kamis (16/4/2015) siang.
Moeldoko mengatakan dalam undang-undang, ditegaskan yang dilarang menggunakan hak politik hanyalah prajurit aktif TNI. Tidak ada larangan bagi istri dan anak-anak prajurit untuk berpolitik. Pertimbangan itu jadi bagian bahan diskusi pada Musyawarah Nasional XII TNI beberapa waktu lalu. Kebijakan tersebut dimasukkan ke dalam agenda program.
“Kebijakan ini untuk mempertegas sekaligus memperjelas posisi istri prajurit TNI boleh menggunakan hak politiknya,” kata Moeldoko.(siswoyo)