Ini Jurus Baru Ahok Tertibkan Parkir di Monas

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) memiliki jurus baru untuk menertibkan parkir yang menjamur di Monas, Jakarta Pusat. Denda baru ini akan mencapai Rp 500 ribu. Aturan keras itu dinilai ampuh untuk menertibkan parkir liar di Monas.

“Kalau kita tilang kan enggak bisa didenda (dengan slip) biru tuh ke kantor polisi. Tapi, kalau sampai ditilang (slip) merah kadang-kadang hakim kasih denda Rp 10 ribu – Rp 20 ribu. Nah, sekarang kita sudah ketemu caranya. Ada Perda yang mengatur dendanya Rp 500.000, bukan untuk ditilang tapi jasa derek. Jadi mobil kamu parkir sembarangan aku derek saja,” kata Ahok saat ditanya wartawan di Balaikota Jakarta, bagaimana menertibkan parkir liar di Monas, Rabu (25/6).

Sekadar diketahui, slip biru adalah surat tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu dan pengendara tidak perlu menghadiri persidangan, tapi langsung membayar ke bank.

Merujuk berita media massa, Ahok mengatakan, denda pelanggar parkir di Monas itu nantinya bisa dibayarkan ke Bank DKI. Mobil yang parkir sembarangan akan ditarik ke parkiran IRTI Monas. “Kalau sejam bisa dapet 10 kan bisa jadi Rp 5 juta. Parkir saja sembarangan. Aku lagi pikirin cara ide baru. Enggak melanggar aturan dong? Kan aku enggak tilang kamu, cuma aku minta karena parkirmu enggak bener, aku pindahin ke tempat yang bener. Ongkos parkirnya di tempat yang benar Rp 500.000, bos,” katanya.

Ahok akan membicarakan masalah penertiban parkir liar ini kepada Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta, Sunardi Sinaga. “Sekarang Pak Sunardi lagi diklat, nanti keluar kita bicarakan caranya,” katanya.

Sebelumnya, seorang juru parkir liar dibakar orang tak dikenal di Monas. Yusri (47) menderita luka bakar di bagian punggung, lengan kanan dan kiri. Diduga kuat pelaku melakukan pembakaran karena uang jatah preman yang diberikan korban kurang. Pelaku hanya diberi uang Rp 50 ribu sehingga membuatnya marah. (red/ris)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS