Idealnya Harga Gas Industri US$ 4-5/mmbtu

HARGA GAS INDUSTRI – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berbincang dengan Sekjen Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia Dadang Heru Kodri disaksikan Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono serta Ketua Forwin Indra B Permana seusai membuka FGD dengan tema “Efek Berganda dari Penurunan Harga Gas Industri dan Dampaknya Bagi Perekonomin Nasional” di Kementerian Perindustrian, Jakarta, 22 September 2016.-tubasmedia.com/ist
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jika harga gas industri di Indonesia setara dengan negara-negara tetangga, pasti akan memberikan dampak positif, seperti meningkatkan daya saing industri nasional.
‘’Ketersediaan serta harga listrik dan gas yang kompetitif sebagai infrastruktur industri, amat berpengaruh terhadap daya saing industri’’, kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dalam FGD ‘’Efek Berganda Dari Penurunan Harga Gas Industri dan Dampaknya Bagi Perekonomian Nasional’’ yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwind) di Kemenperin, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Seperti diketahui, saat ini harga gas industri di Indonesia pada kisaran US$ 7-10/mmbtu bahkan US$ 12-14/mmbtu. Harga tersebut lebih tinggi bila dibanding dengan harga gas industri di negara tetangga, seperti Singapura US$ 4-5/mmbtu, Malaysia US$ 4,47/mmbtu dan Vietnam US$ 7,5/mmbtu.
“Bila harga gas di Indonesia berada pada level yang sama dengan negara-negara tetangga, maka saya yakin produk Indonesia akan memiliki daya saing yang makin kuat,” ucapnya Airlangga menambahkan ketersediaan serta harga listrik dan gas sebagai infrastruktur industri amat berpengaruh terhadap daya saing industri. Dengan kebutuhan gas mencapai 2.280 million metric standard cubic feet per day (mmscfd), harga gas untuk industri saat ini dirasa masih belum kompetitif. “Idealnya harga gas untuk industri dapat dipatok pada harga US$ 4-5/mmbtu,” tambahya.
Oleh karena itu, pihaknya menyambut positif Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum revisi harga gas ke industri sejak Mei lalu. Dengan beleid, harga gas ke industri tertentu yang telah tertuang dalam Perpres belum cukup.
Alhasil, pemerintah mengusulkan adanya revisi dari Perpres ini dengan memperluas cakupan sektor industri dari tujuh sektor menjadi 10 sektor serta ditambah industri yang berlokasi di kawasan industri. “Penambahan sektor industri tersebut juga telah masuk dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang dibahas dengan Presiden,” katanya.
Oleh karena itu tambah Airlangga, dengan turunnya harga gas, sektor industri unggulan akan mampu tumbuh maksimal dan mendukung berkembangnya sektor yang berpotensi sebagai subsitusi impor, seperti industri polyethylene dan polypropylene di sektor kimia. (sabar)