Hukuman Dijalani Tuntas, Hari ini Miranda Goeltom Bebas Murni

Loading

miranda-goeltom

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Setelah menjalani hukumannya tuntas selama tiga tahun penjara di Lapas Wanita Tangerang, terpidana suap cek pelawat anggota DPR Miranda Swaray Goeltom sejak hari ini Selasa (2/6/15) boleh menghirup udara bebas di alam terbuka, Miranda bebas murni.

Saat dikonfirmasi, kepada tubasmedia.com, Selasa (2/6/15) Kepala Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi membenarkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sudah dibebaskan hari ini sekitar pukul 7.30 WIB dijemput keluarga dan pengacaranya.

“Miranda sudah menuntaskan hukumannya, maka pembebasannya terhitung bebas murni,” jelas Akbar seraya menandaskan selama menjalani hukumannya, Miranda tak pernah mendapat remisi.

Miranda, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain hukuman penjara dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas kejahatannya saat itu, Miranda dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini diperkuat di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dia sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 1 Juni 2012 dan mulai menjalani hukuman penjara usai diputus bersalah pada 25 April 2013.

Miranda terbukti bersama Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Suap dalam bentuk cek pelawat itu ditujukan agar memuluskan jalannya menjadi Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 silam. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS