Henry Yosodingrat Desak Polisi Tangkap Rizieq
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politikus PDIP, Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar laporannya atas pimpinan FPI, Habib Rizieq Syihab ditindaklanjuti.
Henry mengatakan tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menuntaskan kasus tersebut.
Henry sendiri membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada 2017. Saat itu pemimpin FPI ini menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.
“Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya,” kata Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Kala itu laporan yang dilayangkan Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun penyelidikan urung dilakukan mengingat Habib Rizieq kemudian terbang dan menetap di Arab Saudi.
“Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin,” ujarnya.
Untuk itu, Henry mendesak kepolisian kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang menyangkut Habib Rizieq tersebut. Dia mengatakan saat ini aparat kepolisian sudah tidak memiliki alasan untuk tidak melanjutkan proses pemeriksaan kepada Habib Rizieq.
“Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umroh dan nggak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
Untuk diketahui, Henry Yosodiningrat pernah melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel dan Instagram Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya. Henry melaporkan kedua akun medsos tersebut karena telah menudingnya sebagai politikus berhaluan komunis.
“Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq. Kenapa, karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram ada foto saya dan disertai kalimat bahwa ‘politisi yang berhaluan komunis’, kemudian ‘saya (disebut, red) memusuhi umat Islam’,” jelas Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan Henry sendiri dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (sabar)