Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali Ditolak Hakim

Loading

373518_620_tempoco
JAKARTA, (tubasmedia.com)- Gugatan Pra-Peradilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali (SDA), akhirnya kandas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Tunggal Tatik Hadiyanti di ruang sidang Pra-Peradilan PN Jaksel, Rabu (8/4/15) dengan tegas menolak gugatan SDA.

Dalam amar putusan, Tatik menolak seluruh permohonan Pra-Peradilan yang diajukan SDA atas hasil penyidikan KPK yang menstatuskan mantan Menteri Agama ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keberangkatan haji. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Tatik membaca putusannya.

Penolakan itu juga atas dasar pertimbangan pendapat ahli dari KPK yang dihadirkan pada saat sidang Pra-Peradilan SDA yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.

Menurut Yahya Harahap, penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Penetapan juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.

Selain itu Tatik juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA, tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.

“Belum ada pembuktian kerugian negara sudah masuk substansi perkara bukan kewenangan lembaga Pra-Peradilan,” jelas Tatik mengakhiri seraya mengetukkan palu ke meja hijau. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS