Gelombang PHK Melanda Perusahaan Besar, Alarm bagi Indonesia…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kabar mengejutkan datang dari dunia industri dan ritel di Indonesia beberapa waktu belakangan ini.

Bahkan, akun Instagram @nyinyir_update_official menyebut gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal melanda beberapa perusahaan besar. Bukan hanya Sritex, tetapi juga ada KFC Indonesia, Yamaha dan Sanken.

Ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian akibat berbagai faktor, mulai dari kerugian finansial hingga penutupan pabrik.

Industri alat musik ikut terkena imbas PHK besar-besaran. Yamaha, melalui divisi musiknya di Indonesia, mengumumkan rencana penutupan dua pabriknya tahun ini. Akibatnya, sebanyak 1.100 pekerja harus kehilangan pekerjaan.

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang lisensi Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia, juga mengalami pukulan berat. Perusahaan ini mencatat kerugian hingga Rp558 miliar pada kuartal ketiga 2024.

Faktor penyebabnya diduga akibat pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 yang belum optimal serta krisis berkepanjangan di Timur Tengah.

Dampak dari kondisi finansial yang memburuk, KFC Indonesia telah menutup 47 gerai hingga September 2024, yang berujung pada PHK terhadap 2.274 karyawan.

Keputusan PHK ini menuai kritik dari serikat pekerja karena dianggap dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi yang memadai dengan pengurus serikat.

Perusahaan elektronik asal Jepang, PT Sanken Indonesia, juga mengumumkan PHK massal pada tahun 2025.

Sebanyak 400 pekerja akan terkena PHK pada Juni 2025, setelah sebelumnya 500 karyawan lebih dulu diberhentikan.

Dengan demikian, total karyawan yang terdampak mencapai 900 orang. Mayoritas pekerja yang terkena PHK berada dalam rentang usia 30-40 tahun, yang dikhawatirkan akan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru.

Tidak hanya sektor makanan dan elektronik, industri tekstil juga mengalami pukulan berat. Pada 26 Februari 2025, Sritex mengumumkan PHK massal terhadap seluruh karyawannya.

Akibatnya, 10.665 karyawan harus kehilangan pekerjaan. Para karyawan yang terdampak telah mengajukan klaim atas hak-hak mereka, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Gelombang PHK massal ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. (sabar)

CATEGORIES
TAGS