G-20 Pintu Masuk ke Global Value Chain

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, saya mencoba berpikir  konstruktif dengan memberikan sentimen positif atas adanya kerjasama dan pengembangan ekonomi di dunia dewasa ini. Kita sebut saja bahwa Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang harus on posisi di dalam global network.

KEDUA, on posisi dalam pemaknaan bahwa kehadiran Indonesia di berbagai forum regional maupun global untuk sekedar hadir. Tapi kehadirannya itu untuk membangun kekayaan bersih (net worth) milik bangsa. Misinya adalah “menerbangkan” sumber-sumber daya ekonomi produktif yang inovatif , baik berupa aset intangible maupun dalam bentuk aset tangible guna memupuk national income untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.

KETIGA, contoh sederhana ketika tahun 1980- an, di ASEAN kita mengenal AICO (ASEAN Industrial Cooperation). Sekarang AICO rasanya hilang ditelan bumi, padahal kita berada dalam framework MEA dan diskusinya selalu berbicara tentang pentingnya economic and industrial collaboration untuk membangun daya saing global melalui kerjasama investasi, industri dan perdagangan.

Framing semacam itu clear dalam narasi politik atas nama pembentukan zona damai dan zona makmur, tapi tidak serta merta dapat terwujud ketika masuk di panggung ekonomi, industri dan bisnis.

Orang bilang Indonesia adalah negara besar, tapi ketika manggung di panggung ekonomi dan industri belum menjadi “aktor utama” sehingga kontribusinya di global value chain tergolong rendah, baik di bagian hulu, antara maupun di bagian hilir. Mungkin ada sesuatu yang salah atau tidak salah, atau kita tidak punya penata skenario dan pembuat skrip yang handal.

KEEMPAT, ada dua kaidah penuntun bahwa berkontribusi dalam global value chain adalah niscaya, dan sifatnya mandatory, yakni : 1) Pasal 91 ayat 2) UU nomor 3/2014 tentang perindustrian telah memberi mandat  bahwa kerjasama internasional di bidang industri ditujukan untuk : a) membuka akses ke pengembangan pasar internasional. b) membuka akses pada sumber daya industri. c) membuka akses ke jaringan rantai pasok global, d) meningkatkan kerjasama investasi.

2) Pada perkembangan dewasa ini telah terjadi pergeseran paradigma bahwa globalization adalah localization, yaitu paradigma industrial yang fokus pada bagaimana memanfaatkan kemampuan lokal sebaik-baiknya agar dapat memenangkan persaingan global. Globalization di masa lalu adalah outsourcing, yaitu mencari tempat yang murah untuk memproduksi barang dan jasa. Satu narasi politik industri dan satu narasi strategis telah membuka ruang proses industrialisasi harus menuju ke global network.

Bergengsi

KELIMA, gatway pada pada posisi geopolitik global ada G-20 dan pada wilayah ge-ekonomi ada forum WEF yang keduanya selalu membahas isu-isu penting dan strategis dalam bidang kerjasama politik dan ekonomi untuk menciptakan zona damai dan zona makmur di kawasan regional maupun global.

Indonesia masuk dalam klub elit dan bergengsi yaitu G-20 dan aktif di forum WEF yang selalu digelar di Davos, Swiss. Hemat penulis, kedua forum itu pada dasarnya adalah forum bisnis untuk menjawab tantangan zaman yang berspektrum politik, ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

Indonesia ada di G-20, berarti Indonesia dinilai punya peran strategis dan penting pada club negara- negeri industri maju. Bersyukurlah kita ada di club yang kalau sepak bola masuk 20 besar liga champions. Clubnya para sang juara dan G-20 adalah forum dimana para global player di bidang ekonomi, investasi, industri dan perdagangan melakukan inisiasi policy dialogue untuk kepentingan bersama. Meminjam istilah J.E Stiglitz, G-20 dan WEF dapat dipandang sebagai forum untuk menyiasati globalisasi menuju dunia yang lebih baik.

KEENAM, dunia mendambakan agar perekonomian global yang sistemnya telah terintegrasi, menyebabkan perekonomian semua negara bisa menarik manfaat melalui peningkatan aliran barang, jasa, modal dan tenaga kerja yang bersifat timbal balik.

Indonesia hadir di G-20 berarti telah dianggap menjadi “negara industri maju” meskipun pada kenyataannya masih berstatus sebagai negara industri yang baru berkembang dan menurut RIPIN akan menjadi negara industri maju pada tahun 2035.

Karena itu hadirnya Indonesia di forum G-20 dan WEF mestinya selalu membawa misi tentang pembangunan industri dan kerjasama industri untuk mencapai tujuan besar yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat 2) UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian tersebut di atas.

Penulis menilai Komite Industri Nasional dapat menjadi wadah untuk merancang berbagai bentuk kerjasama internasional di bidang industri yang prospektusnya menjanjikan untuk dikolaborasikan guna menciptakan keuntungan bersama.

Tanpa bisa masuk ke global industrial network atau global value chain, produktivitas industri nasional  tidak akan bisa tumbuh hanya mengandalkan pasar dalam negeri. Cara lain untuk bisa masuk dalam global value chain, Indonesia dapat memanfaatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk diaktivasi membeli saham perusahaan industri global yang dilego di pasar modal di kawasan regional maupun global. Contoh kecil, beberapa waktu lalu adalah Tesla akan menjual saham senilai sekitar Rp 13 triliun. LPI rasanya mampu beli sebagian atau seluruhnya.

Banyak jalan menuju ke Roma agar industri nasional dapat membangun kerjasama dengan industri global. Forum G-20, WEF dan forum- forum lain di kawasan regional seperti ASEAN, APEC dll dapat menjadi pembuka jalan lahirnya kerjasama internasional di bidang industri. Komite Industri Nasional dapat menjalankan lakon ini.

Jika waktunya masih memungkinkan, Indonesia bisa menambahkan satu agenda penting yang dapat dibahas di forum G-20, BALI, yaitu kerjasama internasional di bidang industri selain 3 agenda penting lainnya yang telah disiapkan oleh pemerintah. Salam sehat. (penulis adalah pemerhati ekonomi dan industri)

CATEGORIES
TAGS