Ferdi Sambo Mencuri Uang Milik Brigadir Yosua, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Babak baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terungkap. Uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ‘dicuri’.

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada pers membenarkan, bahwa uang senilai Rp 200 juta yang disimpan di rekening milik Brigadir J hilang tanpa jejak.

“Saya mau ke Jambi, minta surat kuasa khusus dari ayah ibu almarhum Brigadir J supaya saya lebih leluasa ke empat bank termasuk Bank Indonesia maupun ke PPATK,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).

Kendati masih belum memegang surat kuasa, Kamaruddin Simanjuntak nyatanya telah mengetahui pasal apa yang akan ia sangkakan pada pencuri uang Brigadir J.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak sudah mengantongi nama sosok yang diduga memindahkan uang Brigadir J yang sudah wafat ke rekening beberapa orang. Bukan sosok asing, orang yang diduga memindahkan uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo. Uang Brigadir J ditransfer ke rekening tersangka Bripka RR.

“Tindak pidana pencucian uang, ancamannya 20 tahun, predikatnya pencurian. Yaitu dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke rekening bank RR atas perintah FS,” ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dan ternyata penyidik kepolisian juga sudah tahu akan hal tersebut. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS