JAKARTA, (tubasmedia.com) – KPU menerbitkan peraturan yang melarang mantan terpidana koruptor untuk jadi calon legislatif. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU no 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Aturan tentang larangan itu ditulis dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang jadi caleg.
Para advokat hingga akuntan publik pun dilarang berpraktik jika mencalonkan diri sebagai anggota dewan. (red)