Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal di TPS Liar Nagrak Cilincing, Desak Kadis LH DKI Jakarta, Cabut Izin 4 Perusahaan Jasa Pengangkutan Sampah

Loading

 

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta Dudi Gardesi diminta mengambil tindakan tegas terhadap  pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Pasalnya pembuangan sampah ilegal itu secara langsung mengancam kesehatan warga dan makhluk hidup, merusak ekosistem secara permanen dan mencemari sumber daya alam.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPP ​Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti melanggar.

Bukan hanya penerapan denda, namun secara tegas mencabut izin 4 perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti membuang sampah ke TPS liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

“Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Garnesi harus berani mencabut izin 4 perusahaan sebagai efek jera terhadap korporasi yang diduga mencemari lingkungan,” tegas Jojo, sapaan akrabnya.

Tindakan tegas ini penting diambil Kadis LH sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta.

TPS Liar

Kadis Dudi sendiri pada Kamis, 13 Agustus 2026, mengakui telah memanggil empat perusahaan yang diduga mengangkut sampah dan membuangnya ke TPS liar di Nagrak, Cilinding.

Adapun keempat perusahaan tersebut adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama dan PT Pradana Sukses Prima.

Katanya, Dinas LH Jakarta akan menelusuri alur sampah untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah ke lokasi ilegal.

“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya,” kata Dudi.

“Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta,” sambungnya.(sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS