Diduga Menipu, Advokat Ditangkap Polisi

Loading

Laporan: Redaksi

Peradi

Peradi

SLEMAN, (TubasMedia.Com) – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN) Peradi ternyata sudah membekukan kartu anggota advokat, Amal SH yang ditangkap petugas Subdit I Ekonomi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta, minggu pekan lalu, di daerah Temanggung, Jawa Tengah. Dia diduga terlibat kasus penipuan terhadap kliennya dan money laundry di PT Cahaya Forex.

“Jauh hari sebelum ditangkap, kartu anggota yang bersangkutan sudah kami bekukan dan tidak diperpanjang. Kami menemukan beberapa permasalahan. Sejauh ini DPN Peradi belum menerima laporan dari Yogya, sehingga yang bersangkutan belum disidang di Dewan Kehormatan,” kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H Achiel Suyanto S menjawab Tubas.

Amal SH menjadi tersangka karena melakukan penipuan sebesar Rp 335 juta dan mendapat kartu anggota Peradi usulan DPN Peradi Bali. Selanjutnya dia membuka praktek di Sleman, tanpa pemberitahuan ke DPC Peradi Sleman maupun DPN Peradi. “Karena tidak ada surat pindah, sehingga wajar jika bersangkutan tidak terdaftar di DPB Peradi Sleman,” kata Achiel.

Belakangan, tambah Achiel diduga yang bersangkutan memalsukan SK PT seorang advokat yang sudah meninggal. Achiel mengaku prihatin atas kasus penipuan yang diduga melibatkan oknum advokat. Ia berharap kepolisian dapat menindak tegas demi tegaknya supremasi hukum. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS