Demokrasi, Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

SENGAJA judul opini ini mengambil tiga kata pamungkas, yaitu demokrasi, hukum dan pembangunan ekonomi sebagai modal dasar membangun masa depan Indonesia. Demokrasi adalah konsepsi politik. Indonesia saat ini adalah negara demokrasi terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan India (ini kalau tidak salah lho).

Menerapkan sistem politik yang demokratis berarti secara sadar bangsa ini menempatkan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan di Indonesia. Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Bukan untuk rakyat negara lain, bukan pula demokrasi yang kemudian dikooptasi sebagai wahana bermain politik yang seolah-olah bekerja atas nama rakyat, tetapi sejatinya bermain politik hanya untuk memenuhi kebutuhan segelintir orang atau sekelompok orang.

Yang seperti ini bisa disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sistem demokrasi. Dan karena itu, wajar kalau para pemegang kedaulatan protes karena sebagian hak-haknya “dipermainkan”. Secara positif, demokrasi yang menjamin kebebasan individu dilihat dari kepentingan jangka panjang untuk membangun masa depan bangsa bernilai strategis.

Kreatifitas dan inovasi memiliki pijakan yang kuat untuk berkembang dengan pesat karena kehidupan politik yang demokratis. Kreatifitas dan inovasi adalah modalitas dalam pengembangan iptek yang diperlukan untuk membangun ekonomi bangsa.

Karena itu, iklimnya harus disehatkan dan dikelola dengan baik dan tepat agar bangsa ini mampu membangun daya saingnya sendiri yang mengandalkan pemanfaatan sumber daya nasional, termasuk mengakomodasi kearifan lokal yang bersifat produktif.

Dengan demikian, kehidupan yang demokratis harus dijaga dan dipelihara serta digunakan untuk memotivasi mindset produktif bagi bangsa Indonesia. Dari prespektif hukum, UUD 1945 secara konstitusional menjamin bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sistem demokrasi tidak boleh digunakan seenaknya.

Kebebasan individu untuk berpendapat, berbicara harus dilakukan dalam koridor hukum, baik hukum positif, hukum adat dan hukum yang terjadi karena yurisprudensi. Tanpa kecuali, semua warga negara harus menghormati hukum. Hukum nasional harus memberikan ruang yang cukup bagi warga negara untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasinya sebagai sumber daya nasional agar bangsa ini tidak bergantung kepada bangsa lain atau bahkan ada yang mengatakan bahwa jangan sampai bangsa ini menjadi terjajah kembali dalam bentuk lain dan secara sadar oleh sistem politik pintu masuknya dibuka lebar-lebar.

Tidak Boleh Dihambat

Kedaulatan rakyat di bidang ekonomi tidak boleh dihambat oleh sistem hukum yang kita bangun dan secara sadar malah memberikan ruang yang luas bagi kepentingan asing mengekploitasi dan mengeplorasi habis-habisan sumber daya alam milik bangsa Indonesia karena alasan kita tidak punya cukup modal, kita belum menguasai teknologinya dan alasan-alasan lain yang lebih didasarkan atas pertimbangan pragmatisme sempit dan berjangka pendek.

Hal demikian berarti sama saja hukum ekonomi yang kita bangun secara sadar diimplementasikan untuk “membunuh” demokrasi ekonomi bangsa Indonesia. Hukum yang dibangun tentu harus menjamin adanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Dalam kontek ekonomi, tanpa adanya kepastian, perekonomian tidak akan berkembang dengan baik. Tanpa keadilan, tidak akan menumbuhkan kebebasan yang secara demokratis telah dijamin. Dari azas kemanfaatan, perekonomian tidak akan membawa kesejahteraan bagi seluruh warga.

Karena itu, sebagian ahli hukum berpendapat bahwa hukum menjadi a tool of social change, sebagai sarana perubahan masyarakat. Dengan demikian, demokrasi dan hukum adalah menjadi landasan untuk tinggal landas dalam memajukan ekonomi bangsa yang oleh dunia, Indonesia diposisikan menjadi bangsa besar yang GDB-nya saat ini berada pada urutan ke 16 di dunia.

Membangun perekonomian nasional dalam kerangka yang lebih konstruktif berarti bangsa ini harus memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk membangun sistem dan struktur ekonomi yang kuat tanpa dengan mudah tergoyahkan oleh faktor eksternal yang sangat berkepentingan dengan kemajuan ekonomi Indonesia.

Pembangunan sistem pendidikan dalam arti luas, pembangunan di bidang kesehatan dan ditopang oleh pembangunan infrastruktur yang memadai, baik infrastruktur keras maupun lunak, menjadi penting dan strategis memajukan ekonomi bangsa guna menjawab tantangan zaman, yang ditopang oleh sistem demokrasi yang sehat dan sistem hukum nasional yang kuat.

Opini ini hanya sekedar memberikan prespektif pemikiran yang sederhana bahwa memahami konstelasi kesisteman dalam membangun wawasan kebangsaan menjadi bersifat mandatory dalam rangka  mewujudkan cita-cita bangsa untuk menjadi bangsa yang besar dan kuat di masa depan.

Konstelasi kesisteman itu adalah sistem demokrasi yang terkelola dengan baik dan konstruktif, sistem hukum nasional yang menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan yang memungkinkan proses pembangunan ekonomi dapat berlangsung secara berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Kesimpulannya adalah, bahwa memandang konsep pembangunan ekonomi yang holistik tidak cukup hanay dilihat dari prespektif yang holistik di lingkungannya sendiri yaitu keterkaitan antar sektor ekonomi saja.

Tetapi dimensinya secara konstruktif harus memanfaatkan kekuatan sumber daya di luar ekonomi, yaitu sistem demokrasi yang sehat dan terkelola dan sistem hukum yang kuat dan berkeadilan.

Rasanya para pemimpin formal dan para calon pemimpin Indonesia di masa depan harus memiliki wawasan yang luas. Memiliki kemampuan memobilisasi sumberdaya nasional menjadi kekuatan inti untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri dan berkemampuan memanfaatkan sistem politik yang demokratis dan sistem hukum nasional yang dengan kuat menopangnya sebagai energi positif membangun ekonomi yang berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan.

Hal yang demikian memang mau tidak mau negeri ini harus dipimpin oleh sosok yang mempunyai karakter kepemimpinan yang kuat di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, di pusat maupun di daerah. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS