Buntut Pagar Laut 30 km di Tangerang, Kades Kohod Dipanggil Kejagung Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip diketahui akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) gegara pagar laut 30 Km di Tangerang.

Adapun surat pemanggilan Kejagung ke Kades Kohod dengan Nomor: B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 beredar di media sosial.

Dalam surat memperlihatkan lambang Kejaksaan Republik Indonesia dan pernyataan pemanggilan sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun kasusnya terkait penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diperairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023/2024.

Pada surat yang beredar tersebut, Kades Kohod diminta memberikan dokumen.

Dokumen yang harus dibawa berupa buku letter C Desa Kohod dan hal ini terkait kepemilikan atas hak diareal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Surat yang beredar tersebut ditandatangi oleh Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Qohar AF.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.

Namun setelahnya sertifikat hak milik dan hak guna bangunan resmi dicabut, khususnya milik PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.(sabar)

CATEGORIES
TAGS