Berlarut-larut Proses Penegerian Unsil

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Proses penetapan sebagai universitas negeri (penegerian) Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, masih berlarut-larut karena Pemkot Tasikmalaya masih setengah hati mendukungnya dan adanya polemik yang berkepanjangan dengan Pemprov Jawa Barat.

Kepala Bagian Aset Setda Pemkot Tasikmalaya, Hanafi, menegaskan penetapan lokasi lahan penegerian Universitas Siliwangi tidak lagi oleh Wali Kota melainkan oleh Gubernur. Sehingga, proses pengadaan tanah yang semula ditetapkan di Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari harus diproses ulang sesuai amanat Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Tanah. Pengadaan tanah untuk um¬um harus melalui kajian konsultan, termasuk uji publik dan konsultasi yang dilakukan tim dari provinsi.

Bunyi Undang-undangnya seperti itu, maka harus diproses ulang kata Hanafi saat menerima audiensi Ikatan Orang Tua Mahasiswa Unsil dan Panitia Penegerian Unsil dengan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.

Selain proses ulang, pemilik tanah pun dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA) apabila tidak ada kecocokan harga. Proses pengajuan keberatan tersebut selama 200 hari. “Kami akan terus memfasilitasi penegrian Unsil, apalagi sudah dianggarkan di APBD Provinsi tahun 2013 dalam bentuk bantuan keuangan ‘spesifik grade’ yang isinya memfasilitasi pengadaan tanah penegerian Unsil,” kata Hanafi.

Sekretaris Panitia Penegerian Univer¬sitas Siliwangi (Unsil), Nundang Busaeri mengaku sejak awal tidak mempermasalahkan penetapan lahan lokasi Unsil. Yang terpenting, realiasai kebutuhan tanah tersebut. Sedang Pembantu Rektor IV, Endang Suherman, mengharapkan ada aksi dari Pemkot Tasikmalaya sehingga proses penegrian Unsil tidak terkatung-katung.

Yayasan Unsil sudah legowo menyerahkan seluruh asetnya kepada pemerintah, termasuk jaminan kesepakatan tidak ada tuntutan menjadi PNS bagi para dosen dan karyawan Unsil. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS