Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Dua Tersangka Pemalsu Mandat Peserta Munas Ancol
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ditengarai menerbitkan mandat palsu yang digunakan untuk kepentingan Partai Golkar versi Munas Ancol, oknum DPC Golkar Pasaman Barat Sumbar berinisial HB dan BY asal Pandeglang Banten, sejak Senin (7/4/14) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, ditetapkan sebagai tersangka karena HB dan DY telah menggunakan mandat palsu untuk hadir sebagai peserta Munas Ancol.
Kasus ini dilaporkan oleh Zoerman Manaf dengan Laporan Polisi (LP) No. 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret2015. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP.
“Jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan ditetapkan dalam minggu ini juga,” kata Rikwanto menanggapi pers. (marto tobing)
