Bahasa Gestur bisa Mengungkap Pelaku Aktor Dominan Kematian Engeline

Loading

angeline

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait (Arist) menyebut ada empat kejanggalan gerak-gerik bahasa gestur.

Dari bahasa gestur yang terbaca, diharapkan bisa menyeret orang terdekat sebagai aktor dominan terjadinya pembuhunan sadis meregangnya nyawa gadis cilik Engeline.

Menurut Arist, kejanggalan dapat dilihat bermula sebelum bocah malang berusia delapan tahun itu ditemukan terkubur di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe (Margriet).

“Ada beberapa kejanggalan yang saya rasa mengindikasikan ada persekongkolan jahat orang terdekat baik ibu angkat atau keluarganya,” kata Arist dalam suatu percakapan bersama tubasmedia.com di ruang kerjanya. Kamis (25/6/15) di Jakarta.

Kejanggalan ini mengarahkan adanya persekongkolan jahat dari ibu angkat atau pun orang terdekat di dalam rumah tersebut.

Kejanggalan pertama menurut Arist, Margariet sangat tertutup terhadap masyarakat. Kedua, tidak ada komunikasi dengan pihak sekolah mulai dari hilangnya Engeline.

Selain itu, ketika dinyatakan hilang, keluarga angkat korban hanya mengabarkan lewat media sosial, tanpa lebih dulu segera melapor ke kepolisian.

Dan yang menonjol adalah sikap menolak bantuan, bahkan dari dua menteri yang datang ke rumahnya, yakni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.

Kejanggalan dari pihak-pihak terdekat inilah yang dapat menunjukkan dugaan adanya persekongkolan jahat. Oleh karena itu, perlu adanya perkembangan yang lebih lanjut dari kepolisian. agar kasus ini bisa menjadi lebih terang lagi.

Menurut Arist, penyidik Polda Bali jangan terhenti sebatas menetapkan tersangka pelaku pembunuhannya dan tersangka penelantaran anak saja.

Tapi Penyidik Polda Bali wajib mengusut hingga tuntas siapa yang menjadi aktor utamanya, kebiadaban itu bisa terjadi terhadap seorang anak belia yang masih suci Enggelina putri bangsa.

Arist mengatakan, jika memang terbukti ada indikasi pembunuhan, tersangka bisa terkena pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya, hukuman maksimal pidana mati.

“Maka dari itu kalau bisa dibuktikan tentu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana akan mengancam dengan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tandasnya. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS