Bagaimana Nasib Nama-nama yang Disebut Menerima Uang Panas Korupsi e-KTP ?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP dan puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut-sebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.

Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI. Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS dan 6.000 dollar Singapura.

Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta

  1.  Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
  2.  Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
  3.  Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
  4.  Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
  5.  Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
  6.  Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
  7.  Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS
  8. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
  9. Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
  10. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
  11. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS
  12. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
  13. Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar AS
  14. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
  15. Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
  16. Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dollar AS
  17. Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
  18. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
  19. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
  20. Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dollar AS
  21. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
  22. M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 doar AS
  23. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
  24. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Yastriansyah Agussalam, dan Darman Mappangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
  25. Wahyuddin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
  26. Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar
  27. Johannes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892
  28. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS
  29. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta.
  30. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
  31. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
  32. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
  33. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
  34. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
  35. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
  36. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36

Dari sekian banyak nama yang disebut terlibat dan kebagian uang panas hasil korupsi proyek e-KTP, baru lima orang yang sudah resmi dijadikan tersangka sementara yang lainnya, sampai berita ini diturunkan tidak jelas rimbanya. (red)

 

CATEGORIES
TAGS