Arus Gelombang Mendesak Anwar Usman Segera Mundur dari Hakim MK, Semakin Deras…
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Pelanggaran itu membuahkan sanksi untuk Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Namun, putusan tersebut dinilai masih kurang oleh beberapa kalangan karena Anwar masih melenggang menjadi Hakim Konstitusi.
Gelombang desakan agar Anwar Usman mundur dari Hakim MK pun muncul. Anwar Usman yang terbukti melanggar kode etik kategori berat dinilai sudah menghilangkan martabat, marwah dan kewibawaan institusi MK.
Banyak yang meragukan seorang yang terbukti melanggar kode etik berat bisa tetap adil dalam menangani sebuah perkara nantinya. Salah satu keraguan dan desakan itu datang dari Deklarator Maklumat Juanda Usman Hamid.
Ia mendesak agar Anwar Usman mundur karena telah terbukti dengan jelas memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bakal cawapres lewat putusan MK.
“Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat maka Anwar Usman harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 Tentang etika kehidupan berbangsa,” ucapnya.
Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Munir itu juga menilai, putusan MKMK semestinya memecat Anwar Usman karena pelanggaran etik berat tersebut.
“Meskipun kami menghormati putusan MKMK yang menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, kami menilai putusan itu seharusnya diikuti dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK,” ungkap dia.
Demi marwah MK suara desakan agar Anwar Usman mundur juga datang dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru.
Menurut Zainudin, desakan mundur Anwar Usman tersebut untuk menjaga marwah MK yang telah tercoreng karena putusan batas usia capres-cawapres tersebut.
“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu,” kata Zainudin.
Zainudin mengatakan, sanksi yang diberikan MKMK kepada Anwar Usman sudah benar. Namun, Anwar Usman harus tahu diri telah dinyatakan sebagai pelanggar etik berat yang semestinya keluar dari susunan Hakim MK.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga melontarkan desakan agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi. Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, Anwar Usman harus mundur untuk mengembalikan marwah, martabat, dan kewibawaan MK di mata publik.
“MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK, serta mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Trisno.
Keberadaan Anwar Usman di MK akan melanggengkan upaya nepotisme lainnya yang mungkin terjadi di masa depan. Jika membiarkan Anwar Usman tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi. Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki. (sabar)