JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang justru menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi pada Pileg 2019. “Saya kira tidak tepatlah. Kalau kemudian kali ini berkomentar dan mengambil posisi yang seperti itu, tentu sangat disayangkan,” ujar Hadar di D’ Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Apalagi menurut Hadar, undang-undang memberikan kewenangan bagi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk membuat aturan turunan atau teknis penyelenggaran kepemiluan.
“KPU punya ruang untuk mengaturnya, punya hak untuk membuat peraturan, menurut saya baik dan atur saja,” kata Hadar.
Hadar pun mendorong KPU untuk mengabaikan berbagai penolakan terhadap pengaturan larangan mantan napi kasus korupsi ikut Pileg pada Peraturan KPU.
“Walapun SK pengangkatan anggota KPU diteken presiden, tapi itu hanya urusan administrasi, tidak harus pandangan kita sama dengan presiden,” kata dia.
“KPU harus atur sendiri, punya otoritas, anggap saja sebagai masukan, KPU betul-betul harus mandiri, sesuai aturan,” tegasnya.
Hadar juga heran dengan berbagai penolakan terhadap larangan eks koruptor ikut Pileg mendatang. Alasannya, aturan yang sama pun berlaku pada Pilpres dan Pemilihan anggota DPD.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019. “Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.
Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi. Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu. Kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Jokowi. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.(red)