Ahmad Dhani: Siapa Saja Pendukung Penista Agama Adalah Bajingan yang Perlu Diludahi Mukanya…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya pada kasus ujaran idiot sebagai bentuk kriminalisasi.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup, wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian,” kata Dhani seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (18/10).

“Ini kriminalisasi kasus, pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?” lanjutnya.

Pendiri band Dewa 19 ini menyebut dua pihak yang kemungkinan marah atas pernyataannya itu.

“Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?” ucapnya. “Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu, polisi korup; dua pemimpin munafik.”

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus ‘ujaran idiot’, Kamis (18/10).

Dhani dilaporkan atas pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden, di Surabaya, pada Minggu (26/8). Pernyataan idiot itu dianggap menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8/2018) sore dia dilaporkan ke Polda Jatim.

Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.(red)

CATEGORIES
TAGS