81 Orang Mendaftar Calon Anggota KY

Loading

 

thumbnail_1432705166-Pendaf

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sebanyak 81 orang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020. Di antara para pendaftar seluruh komisioner lama KY, kecuali Eman Suparman dan Abbas Said. Batas pendaftaran, Selasa (26/5/2015) pukul 24.00 WIB,

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY, Harkristuti Harkrisnowo, mengemukakan, sesuai hasil rapat Pansel, dari 81 calon yang telah mengirimkan berkas pendaftaran sebanyak 75 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Para calon anggota KY yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu tes objektif, tes dengan pilihan ganda atau multiple choices, serta membuat makalah yang akan dilaksanakan pada 10 Juni 2015 mendatang.

“Nama ke-79 calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui www.setneg.go.id dan Koran Tempo pada 29 Mei mendatang,” kata Harkristusi yang didampingi seluruh anggota Pansel, saat memberikan keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (27/5) siang.

Laman Sekretariat Kabinet memberitakan, mengenai profil pendaftar, Harkristuti menyebutkan, juga ada nama mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono, Ketua Komisi Kejaksaan, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, dan beberapa hakim ad hoc yang dimasukkan Pansel sesuai kategori profesinya.

“Jadi kalau awalnya dosen ya dosen, tapi bukan sebagai hakim, karena mereka posisinya bukan sebagai hakim,” katanya.

Dari sisi akademik, ada tiga profesor dan 29 doktor, sehingga diharapkan dari hasil seleksi ke depan akan diperoleh orang-orang yang terbaik untuk melakukan khususnya pengawasan terhadap yudikatif dan juga melakukan seleksi kepada para hakim. Pansel berharap dengan dipublikasikan calon-calon anggota KY, yang lolos seleksi administrasi, akan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait profil mereka yang diperlukan Pansel untuk mempertajam penilaian calon anggota KY.

Dikatakan, para calon anggota KY sudah memberikan surat pernyataan yang kebenarannya masih akan diverifikasi Pansel, yaitu mereka akan melaporkan harta kekayaan. Selain itu, para calon anggota KY bersedia mundur dari jabatan dan profesi sebagai pejabat negara, sebagai advokat, notaris, pengusaha, pengurus dan karyawan BUMN BUMD, swasta sebagai PNS dan pengurus parpol. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS