4 PNS Kementerian Perindustrian Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Besi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021. Kejagung hari ini memeriksa enam orang saksi, di antaranya PNS Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Adapun 6 orang saksi yang diperiksa diantaranya, pertama saksi MH selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Saksi MH diperiksa saat saksi MH selaku subkoordinator industri logam baja Kementerian Perindustrian RI untuk memberikan keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021.
Saksi kedua, FI juga PNS pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa saat saksi selaku Fungsional di Kementerian Perindustrian RI untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sd 2021.
Saksi ketiga yang diperiksa adalah RAW juga PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Sedangkan saksi keempat adalah LW juga PNS pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam periode menjabat Februari 2022 untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021.
Saksi kelima adalah SHP selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, saksi SHP diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja.
Saksi keenam, VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT. Adhi Karya (Persero) diperiksa terkait tidak adanya kerjasama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB) dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Peran Tersangka Budi Hartono Linardi
Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Supardi menjelaskan kasus ini bermula pada kurun 2016-2021, ketika terdapat enam korporasi, masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU, mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pada PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka Budi Hartono Linardi (BHL). Kini 6 perusahaan swasta itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh penyidik Kejagung. (sabar)