Zainal Arifin Mochtar ke Menhan Sjafrie Sjamsoeddin; Pak, Mohon Rajin Dikit Baca Pasal 20 UUD !!!

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, memberikan tanggapan kritis terkait pengesahan RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR.

Dikatakan Zainal, ada kejanggalan dalam pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) yang menyatakan bahwa pengesahan RUU TNI bukan atas permintaan Presiden, melainkan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Maka dari itu, dalam unggahan di Instagram, Zainal menyoroti penggunaan istilah pemerintah dalam konteks legislasi.

“Emang pemerintah itu siapa? Bukan Presiden? Pak, mohon rajin dikit baca Pasal 20 UUD, nda ada kata pemerintah dalam pasal legislasi, adanya Presiden,” ujar Zainal dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Zainal menjelaskan bahwa dalam proses legislasi, Presiden memegang peran sentral.

“Jadi, UU TNI itu pasti maunya Presiden dan DPR. Ya karena Presiden yang membahas dan menyetujui bersama DPR. Karena kalo gak Presiden berarti UU TNI maunya siapa dong?” tanyanya.

Zainal melihat, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses legislasi, termasuk dalam pengesahan RUU TNI.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.

Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya.

Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.

Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu.(sabar)

CATEGORIES
TAGS