Yusril dan Sudi tidak Menghadiri Sidang Ke-6 Pembunuhan Munir

Loading

100923bsudi-yusril.jpg2

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan mantan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, tidak menghadiri sidang keenam sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (19/9/2016).

Sidang sengketa informasi publik ini antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Kami sampaikan kepada para pihak saksi telah dipanggil dua kali kepada para pihak secara patut dan telah diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Evy Trisulo Dianasari.

Evy menjelaskan, pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2016 agar Yusril dan Sudi menghadiri sidang pada 5 September 2016. Saat itu, kata Evy, Sudi menyatakan kesanggupan untuk hadir.

Namun, ia kemudian menyatakan tak dapat hadir dengan alasan harus mendapatkan perawatan setelah jatuh dari tangga.

Selanjutnya, majelis hakim mengirimkan pemanggilan kedua pada 6 September untuk persidangan Selasa 19 September 2016.

Akan tetapi, Sudi dan Yusril kembali tidak menghadiri persidangan.

Evy mengatakan, majelis hakim tak mendapatkan keterangan apapun soal ketidakhadiran Yusril.

Sementara, Sudi beralasan menghadiri acara keluarga di Sumatera Utara pada tanggal 17-19 September 2016.

“Pada pagi tadi majelis baru mendapatkan respons secara tertulis dari Sudi Silalahi,” kata Evy.

“Dalam pemanggilan, kami lampirkan beberapa pertanyaan yang kira-kira supaya siang ini jelas tidak mengambang karena (persidangan) harus berjalan terus mendapatkan progress,” lanjut Evy.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian Yusril dan Sudi terkait jabatan yang pernah diembannya sebagai pihak yang memiliki hubungan langsung dengan laporan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

Hadir sebagai pemohon Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia, staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras Satrio Wirataru, dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Ucok Sigit. (red)

CATEGORIES
TAGS