Yasonna: Hanya Orang yang tak Faham Sila Kedua yang Tolak Napi Korupsi Dibebaskan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana (napi) dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi virus corona Covid-19.
“Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas ‘over’ kapasitas,” kata Yasonna melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Dilansir Antara, pernyataan Yasonna itu merespons sejumlah pihak yang tidak seruju terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan narapidana di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Yasonna sendiri sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada 30 Maret 2020.
Kebijakan itu juga diklaim dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar. “Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti-Penyiksaan,” ungkap Yasonna.
Bahkan, menurut Yasonna, kritik tersebut lebih banyak berimajinasi dan memprovokasi. “Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial,” katanya.
Salah satu pihak yang memprotes kebijakan terkait pembebasan napi itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kemungkinan pembebasan napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Menurut data ICW, jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.
Artinya narapidana kasus korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.(red)