Wujudkan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

Loading

061214-ragam2

PROBOLINGGO,(tubasmedia.com)– Walikota Probolinggo, Rukmini yang diwakili Asisten Pemerintahan,Sunardi membuka Sosialisasi tentang Percepatan Persyaratan Penyelenggaraan PATEN di lingkungan Pemkot Probolinggo di Hall Shaba Bina Praja Kantor Walikota.

Kegiatan yang diadakan Biro Pemerintahan umum Provinsi Jatim pekan silam itu diikuti Sekcam/Lurah, Kasubbag pemerintahan se Kota Probolinggo. “Tujuannya adalah terwujudnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sehingga pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan partisipasi masyarakat. Dengan demikian pelaksanan PATEN ini berkaitan erat dengan pendelegasian sebagian tugas walikota kepada camat.

Sesuai peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi, Gubernur memiliki peran untuk melakukan koordinasi guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas, melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin pemerintah daerah berjalan secara efisien, efektif, berkesinambungan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai perwujudan tugas dimaksud dan mengingat bahwa managemen kecamatan secara berjenjang merupakan bagian integral dari pembangunan provinsi, maka segala kebijakan pemerintah pusat didaerah harus segera ditindaklanjuti dan dimonitoring pelaksanaannya agar terlaksana sesuai tujuan.

Menurut Kabag Organisasi Pemkot Probolinggo, Camat adalah pelaksana teknis wilayah yang mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya, yang mempunyai wilayah kerja tertentu.

Sebagai perangkat daerah yang diangkat oleh bupati/walikota, selain menjalankan tugas atributif (yang melekat) yakni tupoksi, camat juga melaksanakan tugas delegatif (pelimpahan) dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

“Pelayanan ini merupakan salah satu inovasi pelayanan administrasi yang dilakukan dengan mengubah pola pikir (mind set) aparatur kecamatan untuk lebih efektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Agus Hartadi.(haroem)

 

CATEGORIES
TAGS